Informasi CPNS Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 [1244 Formasi]
November 13, 2019
PENDAFTARAN CPNS KEMENHUB, Lowongan CPNS Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 [1244 Formasi].
Kementerian Perhubungan atau lebih dikenal dengan kemenhub merupakan salah satu Kementerian yang ada dalam tatanan pemerintahan Indonesia yang saat ini membuka lowongan kerja CPNS tahun anggaran 2019. Pada penerimaan CPNS Kementerian Perhubungan dibuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin menjadi pegawai negeri sipil khususnya di lingkungan kemenhub sebanyak 1244 formasi baik itu formasi umum dan khusus. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Dibuka kesempatan bagi seluruh putra-putri Indonesia yang memiliki cita-cita untuk menjadi seorang PNS, silakan ikuti dan baca alur pendaftaran CPNS Kementerian Perhubungan serta ajukan lamaranmu secepatnya
Kementerian Perhubungan atau lebih dikenal dengan kemenhub merupakan salah satu Kementerian yang ada dalam tatanan pemerintahan Indonesia yang saat ini membuka lowongan kerja CPNS tahun anggaran 2019. Pada penerimaan CPNS Kementerian Perhubungan dibuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin menjadi pegawai negeri sipil khususnya di lingkungan kemenhub sebanyak 1244 formasi baik itu formasi umum dan khusus. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Dibuka kesempatan bagi seluruh putra-putri Indonesia yang memiliki cita-cita untuk menjadi seorang PNS, silakan ikuti dan baca alur pendaftaran CPNS Kementerian Perhubungan serta ajukan lamaranmu secepatnya
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA FORMASI TAHUN ANGGARAN 2019
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 412 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian
Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2019.
PERSYARATAN PELAMAR
1. Setiap Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
i. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
j. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
k. Tinggi badan untuk laki-laki minimum 160 cm dan untuk wanita minimum 155 cm, dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas;
l. Untuk formasi jabatan Petugas Aviation Security (AVSEC) dan Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) dengan tinggi badan minimum 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi perempuan;
m. Untuk formasi jabatan Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) hanya diperuntukkan bagi pelamar laki-laki;
n. Calon pelamar merupakan lulusan dari SLTA/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama;
o. Untuk formasi selain lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studinya berstatus “Terakreditasi” pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
p. Untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) untuk kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada setiap formasi jabatan;
q. Untuk Pelamar lulusan SLTA/sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C;
r. Nilai yang dimaksud pada huruf q merupakan nilai rata-rata yang tertera pada Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/Nilai Ebtanas Murni (NEM), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yaitu Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat Ahli, Perawat Terampil, Perawat Gigi Terampil, Perekam Medis Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, Radiografer Terampil, Teknisi Elektromedis Terampil, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR), dan khusus Jabatan Dokter Umum wajib melampirkan STR Definitif (bukan STR Internship);
3. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman;
4. Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring/online (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga;
5. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
Baca juga :
Penerimaan CPNS Kementerian Sosial